Langgar Jam Operasional PPKM Level 1, 2 Restoran di Kota Semarang Ini Disegel

Antara
Petugas memasang garis.polisi di dua restoran di Kota Semarang yang nekat melanggar jam operasional di tengah pemberlakuan PPKM level 1. (foto: Antara/HO Polrestabes Semarang)

SEMARANG, iNews.id – Polrestabes Semarang menindak tegas dua restoran di kawasan Kota Lama. Dua restoran tersebut nekat melanggar jam operasional di tengah penerapan PPKM level 1.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan menyebutkan dua restoran yakni Marabunta dan Holywings yang berlokasi di Jalan Cenderawasih di kompleks Kota Lama itu melanggar jam operasional dan jumlah pengunjung yang diizinkan.

Menurut dia, pengelola kedua restoran tersebut dijerat dengan Undang-undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Menular.

Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti cetakan kertas tagihan, rekaman CCTV, dan data pada aplikasi PeduliLindungi yang dipasang di kedua tempat tersebut.

Polisi juga memeriksa puluhan orang yang terdiri atas pengelola, karyawan, dan tamu restoran.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
2 hari lalu

Kasus Kematian Atlet Selam Jepara saat Porprov Jateng, 4 Orang Diperiksa Polisi

2 hari lalu

Kematian Atlet Selam Jepara di Porprov Jateng Diselidiki, Ini Temuan Awal Polisi

6 hari lalu

Polisi Tangkap Sejumlah Orang saat Aksi Demo Mahasiswa di Simpang Lima Semarang

11 hari lalu

Rumah Pati Akpol Rusak Parah Imbas Proyek Tetangga, Kasusnya Mangkrak 4 Tahun

13 hari lalu

Sertijab Polda Jateng, 13 Pejabat Berganti Jabatan dari Wakapolda hingga 6 Kapolres

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal