Langgar Perda, Ribuan Alat Peraga Kampanye di Salatiga Dicopot Satpol PP dan Bawaslu

Lurisa Lulu
Foto : Tangkap layar siaran langsung tv MU

SALATIGA, iNews.id - Ribuan alat peraga kampanye (APK) yang bertebaran di Kota Salatiga ditertibkan petugas gabungan Bawaslu dan Satpol PP, Rabu (22/11). Satu per satu beragam alat peraga kampanye berupa baliho, spanduk, umbul-umbul hingga poster diturunkan paksa petugas. 

Selain melanggar peraturan daerah tentang ketertiban umum, penertiban dilakukan sebagai persiapan pelaksanaan Pemilu sebelum memasuki masa kampanye pada 28 November.

Selain itu keberadaan ribuan APK juga dianggap merusak keindahan tata kota. Pihak Bawaslu sebelumnya telah melayangkan surat peringatan ke partai politik (parpol) untuk menurunkan APK.

“Kami telah melayangkan surat peringatan kepada partai politik untuk segera menurunkan APK, namun karena tak digubris, kami terpaksa melakukan tindakan tegas berupa pencopotan,” kata Joko Hariyono, Kasatpol PP Salatiga. 

Usai ditertibkan, ribuan alat peraga kampanye kemudian di bawa ke kantor Satpol PP. Petugas menegaskan sejumlah tempat yang dilarang untuk dipasangi alat peraga kampanye, yakni di tempat ibadah, gedung sekolah dan instansi pemerintah.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
2 hari lalu

Spanduk Dicopot, Pendukung Bupati Pati Nonaktif Sudewo Ngamuk di Kantor Satpol PP

15 hari lalu

Bangunan Liar di Frontage Waru Sidoarjo Dibongkar Satpol PP

19 hari lalu

Penertiban 30 Rumah di Lahan Lokasi Kampung Merah Putih Asahan Ricuh

23 hari lalu

Jurnalis Diminta Utamakan Perspektif Korban saat Liput Kasus Kekerasan Berbasis Gender

27 hari lalu

Viral Kasatpol PP Samarinda Adu Mulut dengan Anggota TNI saat Penertiban Warung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal