MA Batalkan Vonis Bebas 3 Terdakwa Korupsi PNPM Banyumas

Eka Setiawan
Asisten Intelijen Kejaksaan Tingi Jateng, Sunarwan membacakan salinan putusan MA terkait pembatalan vonis bebas tiga terdakwa kasus korupsi di Banyumas, Kamis (20/6/2024). (Foto: MPI)

Dari dana eks PNPM yang dikelola PT. LKM Kedungmas mendapat laba Rp9miliar dan sudah dibagi untuk dividen dan gaji pegawai. Sisanya, Rp5,6 miliar jadi piutang di tangan peminjam atau nasabah.

Tiga orang ini, pada sidang di tingkat pertama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang divonis berbeda-beda. Purjito 4 tahun penjara, sementara Arif dan Ida Rokhani 5 tahun penjara. Putusannya pada 2 Agustus 2023. Ketiganya banding atas putusan itu.

Pada Jumat 15 September 2023 putusan banding keluar dari Pengadilan Tinggi Semarang, permohonan mereka dikabulkan majelis hakim. Mereka semua bebas penjara. Atas putusan ini, JPU mengajukan kasasi ke MA dan dikabulkan.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
20 jam lalu

Mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo Bebas Bersyarat usai Dibui 8 Tahun 4 Bulan

7 hari lalu

Bupati Pati Nonaktif Sudewo Pikir-Pikir usai Divonis 8,5 Tahun Bui Kasus Korupsi

11 hari lalu

KPK Ungkap Bupati Klaten Terima Fee Proyek Rp2 Miliar untuk Pribadi dan Utang Pilkada

1 bulan lalu

Anggota DPRD Muara Enim Hera Elyana Diperiksa KPK, Kasus Apa?

2 bulan lalu

Demo HMI Desak KPK Usut Kasus Korupsi di Depan Kantor Bupati Bogor Ricuh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal