MA Perberat Hukuman 4 Taruna Akpol Penganiaya Junior hingga Tewas

Antara
Ilustrasi putusan MA. (Foto: Okezone)

Pada sidang tingkat pertama tersebut, PN Semarang menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada Christian Atmadibrata Sermumes. Sementara tiga terdakwa lainnya dijatuhi hukuman enam bulan dan 20 hari penjara.

Dalam pertimbangannya, Hakim Agung menyatakan perbuatan para terdakwa memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 170 ayat 2 KUHP, berdasarkan pertimbangan dan fakta hukum yang relevan secara yuridis.

Untuk diketahui, Brigadir Taruna Mohammad Adam tewas setelah dikeroyok seniornya pada Kamis 18 Mei 2017 dini hari, lalu di Kompleks Akpol Semarang. Korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa sekitar pukul 02.30 WIB. Jenazah korban kala itu langsung dibawa ke Rumah Sakit Akpol Semarang.

Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Editor : Himas Puspito Putra
Artikel Terkait
1 hari lalu

Detik-Detik Bus AKAP Pecah Ban Terguling di Semarang Terekam CCTV

9 hari lalu

KPK Geledah Bea Cukai Semarang, Kardus dan Koper Berisi Dokumen Dibawa

16 hari lalu

Polisi Tangkap DPO Kasus Penganiayaan Berat di Puncak Jaya, Diduga Terafiliasi KKB

2 bulan lalu

Viral Tahanan Lansia Drop di Sel Polrestabes Bandung, Hanya Punya Satu Ginjal

2 bulan lalu

Imbas Erupsi Anak Krakatau, 23 Penerbangan di Bandara Ahmad Yani Semarang Dibatalkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal