MA Perberat Hukuman 4 Taruna Akpol Penganiaya Junior hingga Tewas

Antara
Ilustrasi putusan MA. (Foto: Okezone)

SEMARANG, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman terhadap empat taruna Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang pelaku penganiayaan yang menewaskan juniornya, Brigadir Taruna II M Adam, 2017 silam.

Juru bicara Pengadilan Negeri Semarang Eko Budi Supriyanto membenarkan tentang sudah putusnya kasasi jaksa penuntut umum dalam perkara itu.

"Salinan putusannya sudah kami terima dan sudah diteruskan kepada penuntut umum serta terdakwa. Selanjutnya merupakan wewenang jaksa untuk menindaklanjuti putusan itu," kata Eko di Semarang, Rabu (21/11/2018).

Dalam putusan tersebut, MA menjatuhkan hukuman tiga tahun terhadap keempat terdakwa, masing-masing Christian Atmadibrata Sermumes, Gibrail Charthens Manorek, Martinus Bentanone, dan Gilbert Jordi Nahumury.

Putusan tersebut dibacakan leh hakim ketua Sofyan Sitompul dalam sidang yang digelar Juli 2018 lalu.
Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa saat sidang pada tingkat pertama di PN Semarang.

Editor : Himas Puspito Putra
Artikel Terkait
2 hari lalu

Imbas Erupsi Anak Krakatau, 23 Penerbangan di Bandara Ahmad Yani Semarang Dibatalkan

10 hari lalu

Panitia Sebut Penganiayaan Muktamirin Kalbar di Luar Arena Muktamar NU, Ini Pemicunya

1 bulan lalu

Kronologi Taruna Akpol asal Papua Tewas Jatuh dari Lantai 3 Gedung Herving Hoegeng

1 bulan lalu

Keluarga Tahanan Korban Penganiayaan Oknum Perwira Polres Luwu Utara Lapor Propam

1 bulan lalu

Tahanan Kasus Penganiayaan Bonyok Diduga Dihajar Kanit Reskrim Polres Luwu Utara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal