"Kami menghormati karena itu hak warga. Mengenai kasus hukum dugaan kekerasan seksual, kami serahkan semua ke aparat penegak hukum, dan masih dalam proses penanganan di Polres Pemalang,” kata Gusmanto.
Disebutkan, terduga pelaku diakui bahwa memang pegawai di BPN Pemalang. "Yang bersangkutan pegawai BPN dan jabatannya fungsional, KKS atau Koordinator Kelompok Substansi Penatagunaan Tanah,” ungkapnya.
Dia mengatakan, bawahannya tersebut masih masuk seperti biasa. "Selama ini masih masuk dan bekerja seperti biasa. Kami menunggu ada kekuatan hukum tetap untuk pegawai BPN yang bersangkutan, “ ujarnya.