Mengantisipasi adanya intimidasi, kepolisian menegaskan bahwa pihak keluarga maupun saksi yang merasa terancam dapat mengajukan perlindungan resmi ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Pengajuan perlindungan tersebut juga dapat direkomendasikan langsung oleh tim penyidik demi kelancaran pengungkapan kasus.