Mantan Guru Honorer SMP di Slawi Nekat Curi Mobil Pikap, Alasannya Mengejutkan

Eka Setiawan
Tersangka Iman Wijaya dihadirkan dalam gelar kasus pencurian di Mapolrestabes Semarang, Jumat (24/2/2023). (Eka Setiawan)

“Kita sudah tunggu, di situ kita amankan dan barang bukti. Mobil disimpan di Pasar Slawi dijual di Banyumas laku Rp3 juta,” ujarnya.

Lima lokasi lainnya membawa kabur mobil pikap dilakukan di wilayah Candisari Semarang, Sukabumi, Jakarta, Sleman dan Yogyakarta. Perkara-perkara itu jadi satu berkas ditangani Polsek Banyumanik. 

Pelaku ditahan di Polsek Banyumanik dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. 

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
26 hari lalu

Soroti Judi Online dan Pinjol, Diskominfo Tegal Dorong Penguatan Literasi Digital Keluarga 

5 hari lalu

Pegawai SPPG Tersesat di Hutan Petungkriyono Pekalongan, Ditemukan usai Telepon Call Centre Polri

6 hari lalu

Keributan di Kafe Semarang Libatkan Pengacara Berujung Saling Lapor

6 hari lalu

Kecelakaan di Semarang, Dump Truk Hilang Kendali Hantam Tiang Listrik, 2 Terluka

6 hari lalu

Kampung Affiliate Pagerbarang Tegal, Meretas Asa Ekonomi Digital dari Sudut Desa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal