Mantan Kades di Tegal Jadi Tersangka Pungli PTSL, Tilap Dana Rp832 Juta

Yunibar
Kapolres Tegal, AKBP Mochammad Sajarod Zakun menginterogasi mantan kades tersangka kasus pungli PTSL. (Foto: iNews)

“Total pungutan yang sempat dilakukan tersangka dalam program PTSL sebesar Rp832.500.000 dari jumlah bidang tanah sebanyak 1.499,” ungkapnya.

Dari jumlah bidang tanah yang didaftarkan, kata dia, yang berhasil tercetak atau diterbitkan hanya sebanyak 1.481. Sisanya 18 bidang tidak berhasil diterbitkan sertifikat lantaran berkas tidak lengkap. 

Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta pidana denda paling sedikit Rp200 juta.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
3 hari lalu

Terungkap! Ini Penyebab M Fahri Pendaki Gunung Slamet Tewas Jatuh ke Kawah 

4 hari lalu

Identitas Pendaki Remaja asal Brebes Jatuh ke Kawah Gunung Slamet saat Selfie

4 hari lalu

Kronologi Pendaki Remaja Jatuh ke Kawah Gunung Slamet, Terpeleset saat Selfie

17 hari lalu

Tak Terima Dituduh Pungli, Kepala Puskesmas di Labuhanbatu Laporkan Pegawai ke Polisi

1 bulan lalu

Viral! SD di Tegal Kenalkan Guru ke Siswa Baru ala Line-Up Timnas di Piala Dunia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal