Marak Pinjaman Online Ilegal, Ini Tips Aman yang Dibagikan Polda Jateng

Ahmad Antoni
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy. (foto: Istimewa)

SEMARANG, iNews.id - Maraknya kasus pinjaman online yang mengakibatkan warga masyarakat terjerat dalam hutang yang bertumpuk menjadi sorotan Polda Jateng. Kasus ini telah ditangani Ditkrimsus Polda Jateng.

Seorang warga Kabupaten Semarang, Afifah Muflihati (27) misalnya, terjerat aplikasi pinjaman online (pinjol) hingga ratusan juta rupiah. Afifah awalnya hanya meminjam Rp3,7 juta, namun akibat salah urus, jika ditotal kerugiannya malah membengkak menjadi Rp206,3 juta.

"Kasus ini tengah ditangani Ditkrimsus Polda Jateng," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, Senin (23/8/2021).

Dia mengatakan, kasus masyarakat yang terjerat pinjaman online saat ini cukup banyak. Ditkrimsus Polda Jateng sendiri, saat ini setidaknya menangani 24 kasus masyarakat yang merasa tertipu oleh pinjaman online. 

"Mayoritas kasus masih dalam bentuk pengaduan dan masih didalami dari sisi hukumnya. Untuk jumlah pengaduan di seluruh wilayah Jateng, saat ini masih dikompulir dari masing-masing polres," katanya.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
16 jam lalu

Bareskrim Bongkar Praktik Judi Kasino di Sukoharjo, 30 Orang Jadi Tersangka

2 hari lalu

Rumah Sopir Botok AMPB Diduga Ditembaki OTK hingga Kaca Pecah, Polisi Turun Tangan

4 hari lalu

Aksi Mahasiswa di Tugu Muda Semarang, Polda Jateng Ingatkan Jangan Terprovokasi

19 hari lalu

Makam Sutrimo Orang Dekat Febrie di Banyumas Dijaga Ketat Polisi Jelang Ekshumasi

22 hari lalu

Sindikat Online Scamming Internasional Digerebek di Medan, Korban Ditipu Rp6,7 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal