Marak Pinjaman Online Ilegal, Ini Tips Aman yang Dibagikan Polda Jateng

Ahmad Antoni
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy. (foto: Istimewa)

SEMARANG, iNews.id - Maraknya kasus pinjaman online yang mengakibatkan warga masyarakat terjerat dalam hutang yang bertumpuk menjadi sorotan Polda Jateng. Kasus ini telah ditangani Ditkrimsus Polda Jateng.

Seorang warga Kabupaten Semarang, Afifah Muflihati (27) misalnya, terjerat aplikasi pinjaman online (pinjol) hingga ratusan juta rupiah. Afifah awalnya hanya meminjam Rp3,7 juta, namun akibat salah urus, jika ditotal kerugiannya malah membengkak menjadi Rp206,3 juta.

"Kasus ini tengah ditangani Ditkrimsus Polda Jateng," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, Senin (23/8/2021).

Dia mengatakan, kasus masyarakat yang terjerat pinjaman online saat ini cukup banyak. Ditkrimsus Polda Jateng sendiri, saat ini setidaknya menangani 24 kasus masyarakat yang merasa tertipu oleh pinjaman online. 

"Mayoritas kasus masih dalam bentuk pengaduan dan masih didalami dari sisi hukumnya. Untuk jumlah pengaduan di seluruh wilayah Jateng, saat ini masih dikompulir dari masing-masing polres," katanya.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
3 hari lalu

Setahun Mozza Hilang, Sang Ayah Ungkap Pesan Haru Berharap Anaknya Pulang

4 hari lalu

Gadis Mozza Hilang Setahun, Polda Jateng Ungkap Perkembangan Pencarian

4 hari lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

4 hari lalu

Usut Kasus Korupsi MBG, Kejaksaan Sisir SPPG di Jateng Termasuk Milik Polri

10 hari lalu

Kapolres Tegal Kota: Aiptu N yang Diduga Siksa Istri Siri Sudah Ditahan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal