Miliki Sabu 0,5 Kilogram, 4 Warga Magelang Ditangkap

Angga Rosa
Empat tersangka (memakai baju tahanan) kepemilikan sabu seberat 0,5 kilogram saat konferensi pers di Mapolresta Magelang, Rabu (9/11/2022). Foto: Ist.

MAGELANG, iNews.id – Aparat Polresta Magelang menangkap empat orang yang diduga memiliki sabu seberat 0,5 kilogram. Para pelaku mendapatkan narkotika golongan I tersebut dari Jakarta.

Empat pelaku yang ditangkap yakni FMF alias PN (24), AZF alias MJ (36), MK alias KP (44) dan AZP alias  NB (21). Semuanya warga Kabupaten Magelang. Sedangkan sabu rencananya akan diedarkan di wilayah yang ditentukan TM, pelaku lainnya yang kini masih buron.

"Empat tersangka ditangkap di jalan raya Semarang-Magelang, tepatnya di depan Kantor Kelurahan Secang, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang pada 26 Oktober 2022 pukul 05.30 WIB," kata Kapolresta Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun, Rabu (9/11/2022).

Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang menginformasikan salah satu warga Dusun Ngepringan, Desa Tamanagung, Kecamatan Muntilan dicurigai menjadi pengedar narkoba.

"Kami mendapat laporan dari warga sekitar terkait adanya informasi penggunaan obat terlarang. Kemudian kami lakukan penyelidikan, ternyata informasinya benar," ujarnya.  

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
10 hari lalu

Oknum Relawan SPPG di Sumenep Ditangkap saat Asyik Nyabu di Dapur MBG

13 hari lalu

Dramatis! Tembus Hujan Deras, Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Sungai Deli Medan

1 bulan lalu

Ditresnarkoba Polda Jatim Sita 43 Kg Sabu dan Ribuan Vape Narkoba Etomidate

1 bulan lalu

Berantas Peredaran Narkoba, Polres Labuhanbatu Musnahkan Sabu 34 Kg dan Ekstasi 20.000 Butir

2 bulan lalu

Polda Kaltim Ungkap Kasus Sabu dan Pil Ekstasi di Balikpapan, Buru Pemasok asal Malaysia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal