Miliki Sabu 0,5 Kilogram, 4 Warga Magelang Ditangkap

Angga Rosa
Empat tersangka (memakai baju tahanan) kepemilikan sabu seberat 0,5 kilogram saat konferensi pers di Mapolresta Magelang, Rabu (9/11/2022). Foto: Ist.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita beberapa barang bukti antara lain 5 paket sabu total 512,14 gram, 1 paket sabu berat 0,75 gram, 1 unit mobil Daihatsu Ayla warna Merah Nopol Profit AA 1905 AX, 3 Hp dan 1 tas.

Setelah dilakukan pendalaman, pelaku mendapatkan perintah dari TM untuk menyuruh FMF dan AZF segera berangkat ke Jakarta untuk mengambil sabu. 

"Saat ini, kami masih telusuri DPO narkoba tersebut," ucapnya.

Polisi melakukan penyisiran di tempat yang diduga dilewati target tersangka dan berhasil meringkus empat orang dalam perjalan mereka ke Jakarta.

"Para tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHPidana dengan ancaman maksimal 20 tahun," ucapnya. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
10 hari lalu

Oknum Relawan SPPG di Sumenep Ditangkap saat Asyik Nyabu di Dapur MBG

13 hari lalu

Dramatis! Tembus Hujan Deras, Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Sungai Deli Medan

1 bulan lalu

Ditresnarkoba Polda Jatim Sita 43 Kg Sabu dan Ribuan Vape Narkoba Etomidate

1 bulan lalu

Berantas Peredaran Narkoba, Polres Labuhanbatu Musnahkan Sabu 34 Kg dan Ekstasi 20.000 Butir

2 bulan lalu

Polda Kaltim Ungkap Kasus Sabu dan Pil Ekstasi di Balikpapan, Buru Pemasok asal Malaysia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal