Tak Punya Izin Usaha, Minimarket di Kendal Disegel Satpol PP

Eddie Prayitno
Petugas Satpol PP dan Damkar Kendal menyegel minimarket yang tidak mengantongi izin usaha. (Foto: iNews/Eddie Prayitno)

Dia menjelaskan, sesuai Perda Nomor 9 tahun 2011 tentang Retribusi  Tertentu, Perda Nomor 22 tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisonal dan Toko Modern, serta Perda Nomor 11 Tahun 2013 tentang Tribuntranmas Kabupaten Kendal minimarket tersebut disegel dan berhenti beroperasi.

Seusai mendengarkan penjelasan dari tim gabungan dan menandatangani berita acara penyegelan, minimarket tersbeut kemudian ditutup dan petugas memasang garis pembatas Satpol PP.

Petugas juga memasang peringatan bahwa minimarket ini disegel dan tidak boleh beroperasi hingga seluruh perizinan diselesaikan oleh pemilik.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Buntut Penebangan Pohon Tanpa Izin, Videotron SixNine Padel Bandung Disegel 

1 bulan lalu

Langgar Perda, Pengelola Lapangan Padel SixNine Bandung Disanksi Denda dan Tanam Pohon

1 bulan lalu

Viral! Warga Bandung Keluhkan Kegaduhan Aktivitas di Lapangan Padel, Satpol PP Tegur Pengelola

1 bulan lalu

Berantas Prostitusi Liar di Krian, Satpol PP Sidoarjo Bakar Puluhan Lapak Liar!

2 bulan lalu

Gunakan Alat, Puluhan Bangunan Liar di Pasar Pagesangan Surabaya Dirobohkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal