Tak Punya Izin Usaha, Minimarket di Kendal Disegel Satpol PP

Eddie Prayitno
Petugas Satpol PP dan Damkar Kendal menyegel minimarket yang tidak mengantongi izin usaha. (Foto: iNews/Eddie Prayitno)

KENDAL, iNews.id – Petugas Satpol PPKendal menyegel minimarket di Kelurahan Karangsari, Kabupaten Kendal, Rabu (13/11/2019). Penyegelan dilakukan karena pemilik minimarket tersebut tidak segera melengkapi perizinan.

Sebelum disegel, pemilik minimarket tersebut sudah diberikan surat teguran dan peringatan hingga tiga kali. Namun, surat itu tidak diindahkan.

Dalam penyegelan itu, tim gabungan tidak bisa menemui pemilik minimarket ataupun supervisor. Hanya ada karyawan yang menemui tim gabungan.

Kepada karyawan, Kepala Satpol PP dan Damkar Kendal Toni Ari Wibowo memberikan pengarahan bahwa pemilik belum bisa melengkapi perizinan pendirian minimarket. Karyawan hanya diminta untuk segera menyelesaikan pekerjaannya dan menutup toko untuk sementara waktu menunggu perizinan lengkap.

“Surat teguran dan peringatan untuk segera melengkapi perizinan segera dipenuhi sudah diberikan hingga tiga kali. Namun pemilik minimarket hingga kini belum juga mengurus dan melengkapinya,” kata Toni Ari Wibowo.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
4 hari lalu

Sempat Diwarnai Perlawanan, Belasan Bangunan Liar di Frontage Road Dibongkar Satpol PP Sidoarjo

5 hari lalu

Spanduk Dicopot, Pendukung Bupati Pati Nonaktif Sudewo Ngamuk di Kantor Satpol PP

18 hari lalu

Bangunan Liar di Frontage Waru Sidoarjo Dibongkar Satpol PP

3 bulan lalu

Buntut Penebangan Pohon Tanpa Izin, Videotron SixNine Padel Bandung Disegel 

3 bulan lalu

Langgar Perda, Pengelola Lapangan Padel SixNine Bandung Disanksi Denda dan Tanam Pohon

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal