Miris, Anak 12 Tahun di Banyumas Dicabuli 4 Lansia Sampai Hamil

Tim iNews.id
Ilustrasi - Pencabulan anak di bawah umur. (Foto: Ilustrasi)

Dari pemeriksaan, aksi pencabulan berlangsung sejak September 2022 di tempat dan waktu yang berbeda. 

Modus yang digunakan adalah merayu korban dengan memberikan imbalan uang, kemudian pelaku melakukan pencabulan. Uang yang diberikan bervariasi mulai dari Rp20.000 hingga Rp50.000. 

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

"Saat ini, para pelaku berikut barang bukti sudah kami amankan untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut," ucapnya.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
3 hari lalu

Viral Pelajar Banyumas Tewas Dilempar Balok Kayu gegara Knalpot Brong, Polisi Bongkar Makam

4 hari lalu

Makam Pelajar 14 Tahun di Banyumas Dibongkar Polisi, Diduga Kematian akibat Kekerasan

6 hari lalu

Guru Honorer di Sumba Barat NTT Diduga Cabuli 13 Murid SD Laki-Laki dan Perempuan

8 hari lalu

Oknum Guru Ngaji di Pasuruan Ditangkap usai Cabuli 2 Santriwati, Begini Modusnya

10 hari lalu

Siswi SD Teriak Minta Tolong Guru, Diduga Dicabuli Penjual Aci Gulung di Cirebon

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal