Modus Pendataan BLT Covid-19, Ketua RT di Pati Cabuli Bocah 5 Tahun

Atha Suharto
Ketua RT cabuli bocah di Pati. (foto: iNews/Atha Suharto).

"Orang tua pun melaporkan kasus ini ke polisi. Petugas pun langsung menangkap pelaku dan melakukan pemeriksaan intensif," ujar dia.

Saat ini penyidik telah menetapkan pelaku sebagai tersangka. Dia dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Sementara korban dalam kondisi trauma dan kini dalam penanganan psikolog forensik di RSUD Soewondo Pati.

"Kami masih melakukan trauma healing. Karena anak-anak ini masa penyembuhannya panjang, harus dibuat nyaman dulu," ujar psikolog forensi rumah sakit, Siti faturohma.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
2 hari lalu

Siswi SMP di Lampung Utara Bongkar Tabiat Bejat Ayah, Dicabuli saat Ibu Jadi TKW

4 hari lalu

Oknum Kades di Bengkulu Utara Ditahan, Jadi Tersangka Pencabulan Siswi SMK

5 hari lalu

Suami Guru ASN Tanjungbalai Jadi Tersangka Pencabulan Murid SD, Terancam Penjara 9 Tahun

8 hari lalu

Viral! Santunan Kematian Warga Dipotong Rp300.000, Ini Penjelasan Sekdes di Pati

12 hari lalu

Viral Penjual Lontong Sayur di Pati Ditagih Pajak Rp840.000, Begini Respons Pemkab

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal