Modus Pendataan BLT Covid-19, Ketua RT di Pati Cabuli Bocah 5 Tahun

Atha Suharto
Ketua RT cabuli bocah di Pati. (foto: iNews/Atha Suharto).

"Orang tua pun melaporkan kasus ini ke polisi. Petugas pun langsung menangkap pelaku dan melakukan pemeriksaan intensif," ujar dia.

Saat ini penyidik telah menetapkan pelaku sebagai tersangka. Dia dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Sementara korban dalam kondisi trauma dan kini dalam penanganan psikolog forensik di RSUD Soewondo Pati.

"Kami masih melakukan trauma healing. Karena anak-anak ini masa penyembuhannya panjang, harus dibuat nyaman dulu," ujar psikolog forensi rumah sakit, Siti faturohma.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
3 hari lalu

Pati Mencekam! Oknum Kiai Diamuk Warga usai Diduga Cabuli Santri, Ponpes Disegel

3 hari lalu

Kasus Keracunan MBG di Pati, BGN Bekukan Operasional Seluruh SPPG Gembong Satu

3 hari lalu

Korban Keracunan MBG di Pati Tembus 424 Siswa, Pemkab Tetapkan Status KLB

4 hari lalu

Korban Keracunan MBG di Pati Melonjak jadi 230 Siswa, 3 Rumah Sakit Overload!

4 hari lalu

Korban Keracunan MBG di Pati Tembus 197 Siswa, Polisi Turun Tangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal