Nekat Mudik ke Banyumas, Tak Bawa Surat Bebas Covid-19 Langsung Dikarantina 5 Hari

Antara
Bupati Banyumas Achmad Husein. (Antara)

BANYUMAS, iNews.id – Jangan coba-coba nekat mudik ke wilayah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Pemerintah Kabupaten Banyumas bakal mengkarantina pemudik selama lima hari.

"Warga yang nekat mudik ke wilayah Kabupaten Banyumas pada 6-17 Mei 2021 bakal dikarantina selama lima hari," kata Bupati Banyumas Achmad Husein, Sabtu (1/5/2021) malam.

"Pemerintah telah memberlakukan kebijakan larangan mudik pada tanggal 6-17 Mei, sehingga jika ada yang tetap mudik ke Banyumas pada periode itu, akan langsung dikarantina," katanya.

Menurutnya, warga yang dianggap sebagai pemudik adalah orang-orang yang pulangnya setahun sekali pada waktu lebaran, termasuk warga dari kabupaten terdekat atau Banyumas Raya.

Terkait dengan hal itu, dia mengatakan pemerintah Kabupaten Banyumas telah menyiapkan tempat karantina bagi pemudik itu di Baturraden dan kompleks Gelanggang Olahraga Satria, Purwokerto.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
14 hari lalu

Pengacara Sutrimo Sambangi Rumah Eks Jampidsus Febri Ardiansyah, Ini yang Dicari

21 hari lalu

Ekshumasi Sutrimo Orang Dekat Eks Jampidsus, Tim Forensik Libatkan Ahli DNA hingga Psikologi

22 hari lalu

Simpang Siur Kematian Sutrimo Eks Orang Dekat Jampidsus, Keluarga Tempuh Jalur Hukum

23 hari lalu

Makam Sutrimo Orang Dekat Febrie di Banyumas Dijaga Ketat Polisi Jelang Ekshumasi

23 hari lalu

Misteri Kematian Sutrimo Orang Dekat Eks Jampidsus, Keluarga Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal