Nekat! Pengunjung Lapas Ini Selundupkan 91 Pil Yarindo ke dalam Tahu Goreng

Sindonews
Angga Rosa
Petugas Rutan Salatiga memeriksa makanan berisi pil yarindo yang dikirim seseorang berinisial C, Senin (21/9/2020). (Foto: Istimewa)

SALATIGA, iNews.id - Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Salatiga, Jawa Tengah (Jateng) berhasil menggagalkan penyelundupan obat terlarang jenis pil yarindo ke dalam Rutan, Senin (21/9/2020). Untuk mengelabui petugas, pelaku memasukkan pil ke tahu goreng.

Kepala Rutan Kelas IIB Salatiga Andri Lesmano mengatakan, upaya penyelundupan obat terlarang itu, terungkap berkat ketelitian petugas dalam menerima pengiriman makanan melalui kunjungan titipan barang. Petugas saat itu mencurigai barang titipan dari seorang berinisial C.

"Petugas mencurigai salah seorang pengunjung yang akan menitipkan barang. Saat ditanya petugas, pelaku penyelundupan mempunyai gelagat yang tidak tenang dan terburu-buru. Atas dasar itu, petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan pil yarindo yang dimasukkan dalam tahu goreng," katanya, Senin (21/9/2020).

Setelah dihitung, jumlah pil yarindo yang dimasukan ke dalam sejumlah tahu goreng sebanyak 91 butir. Dari hasil penyelidikan sementara, obat yang ditemukan rencananya akan digunakan oleh tiga orang warga binaan.

"Obat terlarang itu, sedianya akan dikirim kepada warga binaan kasus narkoba dan penganiayaan," ujarnya.

Dengan ditemukannya obat terlarang ini, Kepala Rutan Kelas IIB langsung berkoordinasi dengan Polres Salatiga untuk mengungkap dan mendalami kasus penyelundupan ini. Pelakunya akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

"Saya ucapkan terima kasih atas kinerja teman-teman Rutan yang sudah menjalankan tugas dengan baik. Saya imbau kepada petugas untuk lebih teliti dan waspada serta peka terhadap hal sekecil apapun," ucapnya.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
13 jam lalu

Polda Jatim Bongkar Penipuan Jual Beli Emas Dikendalikan dari Lapas, Pelaku Raup Rp3,7 Miliar

4 hari lalu

Terbongkar! Modus Licik Penyelundupan Merkuri 3,4 Ton Senilai Rp17,5 Miliar di Tanjung Perak

5 hari lalu

Bea Cukai Gagalkan Ekspor Merkuri Ilegal Rp17,5 Miliar di Tanjung Perak Surabaya

12 hari lalu

Penyelundupan 50.000 Benih Lobster Senilai Rp7,5 Miliar Digagalkan di Cilegon

26 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan 25 Kg Sabu di Labusel, 2 Kurir asal Aceh Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal