Nelayan di Rembang Keluhkan Kendala Mengurus Surat Izin Usaha Perikanan

Musyafa
Kapal nelayan bersandar di Pelabuhan Tasikagung, Kabupaten Rembang, Foto: iNews/Musyafa Musa.

REMBANG, iNews.id – Para nelayan di Kabupaten Rembang mengeluhkan kendala mengurus surat izin usaha perikanan (SIUP). Dari sekitar 260 kapal cantrang, sebagian besar belum memiliki SIUP sehingga tidak bisa melaut.

Ketua Asosiasi Nelayan Dampo Awang Bangkit Rembang Suyoto membeberkan sejumlah kendala dalam mengurus SIUP. Pertama, banyak kapal cantrang bekas dan harus balik nama atas nama sendiri.

“Kalau dulu beli kapal bekas ya lebih susah. Soalnya kepemilikan kapal sekarang SIUP harus atas nama sendiri, harus punya laporan SPT tahunan sendiri, disinkronkan ke situ,” kata Sunyoto, Jumat (22/4/2022). 

Kemudian menyangkut surat ukur, dulunya gambar kapal mengacu ukur internasional. Namun sekarang berubah menjadi surat ukur nasional.

“Untuk gambar versi ukur nasional perlu waktu lagi. Kalau kapal baru, jelas nggak mungkin keluar suratnya. Soalnya sejak 2015, sudah tidak ada surat keluar untuk cantrang,” ujarnya. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
4 hari lalu

Kronologi Kapal Bawa 11 Nelayan Tenggelam di Konawe Utara, Lambung Bocor Dihantam Ombak

5 hari lalu

Nelayan Situbondo Hilang 2 Hari Ditemukan Selamat, Bertahan dengan Tutup Boks Ikan

6 hari lalu

Detik-Detik Kapal Kargo Tabrak Rumpon Nelayan hingga Hancur di Perairan Patani Malut

6 hari lalu

Menegangkan! Dikira Ikan Besar, Jaring Nelayan di Labusel Ternyata Menangkap Buaya 5 Meter

14 hari lalu

Nelayan Diserang Buaya saat Memanah Ikan di Pasangkayu, Selamat usai Melawan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal