Ngaku Anggota Polda Jateng, Makelar Mobil Ini Perdayai Perempuan di Kendal

Eddie Prayitno
Tersangka kasus penipuan terhadap seorang perempuan saat dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolres Kendal. (iNews/Eddie Prayitno)

“Tersangka dapat disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP jo 64 KUHP tentang penipuan,” katanya.

Sementara tersangka mengaku sebagai anggota polisi  agar korban percaya. Dia mengatakan, tidak pernah menggunakan baju seragam polisi, hanya menyimpan di dalam mobil. “Baju seragam polisi ini saya membeli di Yogyakarta,” katanya. 
 
Sementara, korban yang merasa ditipu akhirnya melaporkan ke polisi dan tersangka diamankan di tempat persembunyiannya.

Untuk uang dan perhiasan emas yang diserahkan oleh korban kepada tersangka sudah habis dipergunakan untuk keperluan pribadi tersangka tanpa seizin dari korban.
 

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
10 jam lalu

2 Perempuan asal Jateng Dilaporkan Hilang, Ditemukan di Bandung

4 hari lalu

Asap Tebal Kebakaran TPA Putri Cempo Masih Selimuti Solo, Water Bombing Digencarkan

5 hari lalu

Polda Jateng Bongkar 3 Kasus Penyalahgunaan LPG dan BBM Subsidi, Rugikan Negara Rp10,8 Miliar

5 hari lalu

Kerangka di Pinggir Tol Jangli Ditemukan Terbungkus Karung, Diduga Mozza Axillia Gunarsa

5 hari lalu

Kerangka Manusia Ditemukan di Pinggir Tol Jangli, Diduga terkait Kasus Gadis Mozza yang Hilang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal