Ngaku Bisa Urus Dana Haji, Pegawai Bank Ini Tipu Puluhan Nasabah hingga Rugi Rp1,2 Miliar

Ahmad Antoni
Tersangka penipuan dana haji saat diinterogasi Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Raharjo Puro. (iNews.id)

Menurut Djuhandani, tersangka menjanjikan kepada para korban akan diberangkatkan menunaikan ibadah haji pada lima tahun mendatang setelah dana haji sudah dilunasi para korban.

“Semua hasil kejahatan tersangka digunakan untuk kepentingan pribadi dan saat ini proses penyidikan dan penelurusan dana yang sudah digelapkan sedang dalam proses pencarian pihak kepolisian,” kata Djuhandani.

“Kita juga mengamankan beberapa hal yang berkaitan dengan pembuktian di antaranya satu bendel audit dari bank swasta tersebut,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka KAA dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 atau Pasal 374 dan atau Pasal 263 KUHP dengan hukuman maksimal enam tahun penjara.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat, agar selalu waspada dan tidak mudah percaya dengan tawaran yang mencurigakan. 

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Setahun Mozza Hilang, Sang Ayah Ungkap Pesan Haru Berharap Anaknya Pulang

57 tahun lalu

Gadis Mozza Hilang Setahun, Polda Jateng Ungkap Perkembangan Pencarian

57 tahun lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

57 tahun lalu

Usut Kasus Korupsi MBG, Kejaksaan Sisir SPPG di Jateng Termasuk Milik Polri

57 tahun lalu

Kapolres Tegal Kota: Aiptu N yang Diduga Siksa Istri Siri Sudah Ditahan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal