Nyaris Kelabui Petugas, Nelayan Ini Selundupkan Narkoba dalam Kemasan Sabun Colek

Atha Surharto
Komplotan pengedar narkoba dalam kemasan sabun colek saat digelandang di Mapolres Pati. (iNews/Atha Suharto)

Salah seorang pelaku SH mengaku membeli Rp1 juta untuk 15 gram tembakau gorila. “Saya beli 15 gram dari Facebook,” katanya, Rabu (11/8/2021).

Wakapolres  Pati Kompol Sumiarta mengatakan jika pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 2,24 gram, tembakau gorila 16,41 gram serta satu butir obat terlarang. 

“Modus operandi yaitu tembakau jenis gorila dikirim menggunakan jasa pengiriman dan untuk mengelabui petugas dikemas bersama sabun colek,” kata Kompol Sumiarta.

“ Keempat tersangka dijerat dengan pasal 122 dan 114 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar,” katanya.
 

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
3 hari lalu

Selundupkan Ribuan Burung ke Sidoarjo, 2 WNA Vietnam Jadi Tersangka

3 hari lalu

Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 3 Mesin Turbo Pesawat Senilai Rp30 Miliar di Batam

3 hari lalu

Viral Menu MBG di Pati Ditemukan Cacing dan Ulat, Plt Bupati Langsung Sidak SPPG

3 hari lalu

Suami Beri Kejutan HUT malah Temukan Pria Lain di Kamar Kos Istri, Berujung Pembunuhan

4 hari lalu

Kejutan Ulang Tahun Berujung Maut di Pati, Suami Pergoki Pria Lain di Kos Istri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal