Nyaris Kelabui Petugas, Nelayan Ini Selundupkan Narkoba dalam Kemasan Sabun Colek

Atha Surharto
Komplotan pengedar narkoba dalam kemasan sabun colek saat digelandang di Mapolres Pati. (iNews/Atha Suharto)

Salah seorang pelaku SH mengaku membeli Rp1 juta untuk 15 gram tembakau gorila. “Saya beli 15 gram dari Facebook,” katanya, Rabu (11/8/2021).

Wakapolres  Pati Kompol Sumiarta mengatakan jika pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 2,24 gram, tembakau gorila 16,41 gram serta satu butir obat terlarang. 

“Modus operandi yaitu tembakau jenis gorila dikirim menggunakan jasa pengiriman dan untuk mengelabui petugas dikemas bersama sabun colek,” kata Kompol Sumiarta.

“ Keempat tersangka dijerat dengan pasal 122 dan 114 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar,” katanya.
 

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan 25 Kg Sabu di Labusel, 2 Kurir asal Aceh Ditangkap

57 tahun lalu

Napi Lapas Narkotika Pangkalpinang Jadi Tersangka, Kendalikan Peredaran Sabu dari Penjara

57 tahun lalu

Polrestabes Medan Bongkar Narkoba Modus Vape Pod Getar, 1 Pelaku Ditangkap

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Modus Baru Penyelundupan Gading Gajah, Dititipkan Dalam Koper Jemaah Umrah

57 tahun lalu

Polda Kalteng Sikat 439 Tersangka dari 331 Kasus, Sita Sabu 63 Kg Senilai Rp140 Miliar 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal