Oknum Anggota DPRD Blora Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan

Heri Purnomo
Penampakan gedung DPRD Kabupaten Blora. (Heri Purnomo)

BLORA, iNews.id. – Abdullah Aminudin, politisi PKB ditetapkan menjadi tersangka kasus penggelapan dan penipuan. Ironisnya, dia belum genap tiga bulan dilantik menjadi anggota DPRD Pergantian Antar Waktu (PAW).

Penetapan tersangka kasus penipuan dan penggelapan ini sesuai Pasal 264 KUHP, Pasal 266 KUHP, Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP.

Abdullah dilaporkan atas dugaan melakukan tindak pidana pembuatan atau penggunaan akta autentik berupa akta jual beli tanah, milik Sri Budiyono warga Desa Perwosari, Kecamatan Blora.

Zaenul Arifin selaku kuasa hukum Sri Budiyono mengatakan, perkara kasus tanah tersebut sudah naik penyidikan, dan akan dipanggil oleh penyidik dalam kasus ini. 

"informasinya perkara sudah naik penyidikan dan sebentar lagi terlapor akan dipanggil sebagai tersangka oleh Penyidik," kata Zaenul Arifin, Minggu (4/12/2022). 

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
2 hari lalu

Kabut Asap Selimuti Maluku, Angogota DPRD Welhelm Kurnala Minta Penanganan Karhutla Terpadu

7 hari lalu

Salurkan Corn Sheller, Makmur Marpaung Dorong Kesejahteraan Petani Toba

8 hari lalu

Dugaan Penggelapan Fortuner Ketua KPU Lampung Utara Berujung Kejar-kejaran dengan Polisi

9 hari lalu

Masa Sulit Perajin Bata di Blora di Tengah Kemarau Ekstrem, Tempuh 2 Km untuk Dapatkan Air

12 hari lalu

4 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla, Siapa Saja dan Apa Perannya?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal