Oknum Anggota DPRD Blora Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan

Heri Purnomo
Penampakan gedung DPRD Kabupaten Blora. (Heri Purnomo)

BLORA, iNews.id. – Abdullah Aminudin, politisi PKB ditetapkan menjadi tersangka kasus penggelapan dan penipuan. Ironisnya, dia belum genap tiga bulan dilantik menjadi anggota DPRD Pergantian Antar Waktu (PAW).

Penetapan tersangka kasus penipuan dan penggelapan ini sesuai Pasal 264 KUHP, Pasal 266 KUHP, Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP.

Abdullah dilaporkan atas dugaan melakukan tindak pidana pembuatan atau penggunaan akta autentik berupa akta jual beli tanah, milik Sri Budiyono warga Desa Perwosari, Kecamatan Blora.

Zaenul Arifin selaku kuasa hukum Sri Budiyono mengatakan, perkara kasus tanah tersebut sudah naik penyidikan, dan akan dipanggil oleh penyidik dalam kasus ini. 

"informasinya perkara sudah naik penyidikan dan sebentar lagi terlapor akan dipanggil sebagai tersangka oleh Penyidik," kata Zaenul Arifin, Minggu (4/12/2022). 

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Gadungan Pangkat Kompol Tipu Satpol PP Medan, Motor Honda Vario Dibawa Kabur

57 tahun lalu

Anggota DPRD dari PDIP Veronika Lake Buka Suara soal Dugaan Intimidasi di Kasus Dokter Icha

57 tahun lalu

Dugaan Intimidasi di Balik Kematian Dokter Icha, Polisi Periksa 3 Anggota DPRD TTU

57 tahun lalu

Kronologi Dugaan Intimidasi Oknum DPRD terhadap Dokter Icha sebelum Meninggal

57 tahun lalu

Serangan Jantung Mendadak, Pria Asal Semarang Tewas di Depan Kamar Hotel di Blora

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal