Oknum Anggota DPRD Blora Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan

Heri Purnomo
Penampakan gedung DPRD Kabupaten Blora. (Heri Purnomo)

Sebelumnya, Zaenul Arifin selaku kuasa hukum Sri Budiyono mengungkapkan kliennya memiliki tanah dan bangunan dengan luas 1.310 meter persegi di Desa Sukorejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora.

Kliennya meminta tolong untuk dicarikan pinjaman dana sebesar Rp150 juta dengan jaminan sertifikat hak milik tanah.

Dengan disaksikan PPAT Elizabeth Estiningsih, pinjaman tersebut akan kembali 2-3 bulan ke depan. Namun, selang tiga bulan, sertifikat sudah balik nama.

"Kami berharap agar penyidik dapat segera menuntaskan penanganan perkara yang klien kami laporkan ini. Berantas mafia tanah," ujarnya.

Zaenul menyebut sebelum melaporkan wakil ketua DPRD Kabupaten Blora periode 2014-2019 tersebut, kliennya telah mengajak terlapor untuk menyelesaikan secara kekeluargaan. "Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil," ujarnya.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terbukti Gunakan Ijazah Palsu, Anggota DPRD Pelalawan Sunardi Divonis 4 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Investasi Bodong di Bengkulu, 145 Orang Jadi Korban dengan Kerugian Rp6,5 Miliar

57 tahun lalu

Cekcok Asap Sampah Berujung Saling Pukul dengan Tetangga, Pasangan Lansia di Blora Diadili

57 tahun lalu

Anggota DPRD Pelalawan Sunardi Dituntut 4 Tahun terkait Kasus Ijazah Palsu

57 tahun lalu

Terungkap! Dokter Icha Diduga 3 Kali Coba Bunuh Diri usai Alami Intimidasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal