Pantauan di lokasi, kaca depan rumah dinas itu tampak pecah. Kerusakan juga terlihat di dapur umum dan ruangan yang bersebelahan dengan ruang sekretaris pribadi wali kota. AV juga memecahkan kaca pos penjagaan dengan sebatang kayu. Sementara untuk kerusakan di dua titik lainnya merupakan hasil tendangan sepatunya.
Atas perbuatannya, pelaku AV dijerat Pasal 406 KUHP tentang Perusakan. Namun pelaku tidak ditahan usai diminta keterangan.
Sebelumnya Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Blitar Adam Bachtiar membantah adanya perusakan. Menurutnya, pecahnya kaca pos penjagaan hal yang wajar. “Tidak ada apa apa. Mungkin sudah waktunya (pecah),“ ucapnya.