OTT di Pati, KPK Amankan Sejumlah Orang dan Sita Barang Bukti

Nur Khabibi
KPK mengamankan sejumlah orang dan barang bukti dalam OTT di Kabupaten Pati. (Foto: Ist)

Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu maksimal 1x24 jam untuk melakukan pemeriksaan intensif sebelum menentukan status hukum para pihak yang terjaring, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau hanya sebagai saksi.

Saat ini, pihak-pihak yang diamankan dikabarkan tengah menjalani pemeriksaan awal di kantor kepolisian setempat sebelum kemungkinan besar akan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk proses lebih lanjut.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
9 bulan lalu

Breaking News: KPK OTT di Pati!

9 bulan lalu

OTT Wali Kota Madiun, KPK Sita Uang Ratusan Juta

4 hari lalu

Kasus Bupati Klaten, KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah saat Geledah Kantor BPK Jateng

8 hari lalu

Spanduk Dicopot, Pendukung Bupati Pati Nonaktif Sudewo Ngamuk di Kantor Satpol PP

10 hari lalu

KPK Ungkap Bupati Klaten Terima Fee Proyek Rp2 Miliar untuk Pribadi dan Utang Pilkada

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal