Pakar Hukum Pidana: Kasus Nurhayati Bentuk Pendidikan Masyarakat Tak Perlu Takut Lapor

Antara
Pakar hukum pidana Unsoed Prof Hibnu Nugroho. (Antara)

"P-21 'kan baru tahap pertama, belum diterima seluruhnya, baru penyerahan. Makanya, keinginan polisi untuk SP3-kan itu tugas wewenang polisi karena yang menentukan tersangka itu polisi, bukan jaksa," katanya.

Menurut dia, SP3 atau penghentian kasus Nurhayati tersebut dilakukan Polri demi kepentingan hukum karena berkaitan dengan kecukupan bukti, peran, dan sebagainya.

"Kalau memang masih ragu, tidak ada bukti, mudah-mudahan, ya, tidak (ada) bukti, ya, dihentikan. Jadi, permasalahan bukti, dihentikan demi kepentingan hukum, bukan kepentingan hukum," katanya menegaskan.

Terkait dengan berkas kasus Nurhayati yang telah dilimpahkan ke kejaksaan, Hibnu mengatakan bahwa jaksa hanya melihat dari aspek kecukupan bukti, bukan karena desakan publik.

Menurutnya, hal itu dilakukan kejaksaaan agar di persidangan tidak sampai cukup bukti sehingga jaksa yang kena. "Karena apa pun yang terjadi, jaksa merupakan pihak yang mempertahankan perkara di persidangan," ujarnya.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
22 jam lalu

Viral! Pengantin di Ponorogo Beri Seserahan Sepasang Domba Merino untuk Sang Istri

4 hari lalu

Nasib Dokter PPDS Elda Putri dari UGM, Dinonaktifkan usai Komentar Sadis ke Pasien BPJS

4 hari lalu

Viral SDN 026 Bojongloa Bandung Digembok Ahli Waris, 945 Siswa Telantar di Trotoar

6 hari lalu

Viral Pelat Nomor Pajero di Sragen Bikin Heboh, Pengemudi Ditilang dan Minta Maaf

7 hari lalu

Viral Pria Bakar Bendera Merah Putih di Bandung, Aksinya Terekam CCTV

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal