Ini Sejumlah Masukan Pakar Hukum Tata Negara UNS untuk Komjen Listyo Sigit

Ary Wahyu Wibowo
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo Dr Agus Riwanto. (Foto: Ist)

Polri dituntut untuk mensosialisasikan aturan yang telah ditetapkan pemerintah kepada masyarakat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. Hal tersebut menjadi penting karena dirinya melihat ada ketidaksinambungan antara aturan yang telah ditetapkan  dengan perilaku masyarakat sehari-hari. 

Mengenai ulah sejumlah ormas yang kerap membuat onar, Agus mengatakan sesuai keputusan pemerintah agar dibubarkan karena meresahkan masyarakat. Polri di bawah kepemimpinan Komjen Listyo Sigit harus mampu menindaklanjutinya dengan baik dan tegas.

Tidak boleh ada ormas yang bertindak di luar kapasitas Polri dalam penegakan hukum di masyarakat. Baginya, ketegasan menjadi kunci utama dalam menangani perilaku sewenang-wenang sejumlah ormas.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jejak Karier Irjen Pipit Rismanto, Resmi Dilantik Jadi Kapolda Jabar

57 tahun lalu

Naik Pangkat Komjen, Mantan Kapolda Lampung Helmy Santika Jadi Jenderal Bintang Tiga

57 tahun lalu

Kapolda Jabar Rudi Setiawan Naik Pangkat Jadi Komjen, Kini Sandang Bintang Tiga

57 tahun lalu

Profil AKBP Supriyanto, Eks Kapolres PPU yang Didapuk Pimpin Polresta IKN

57 tahun lalu

Mutasi Besar di Polda Sulsel, Ini Daftar Lengkap 14 Kapolres yang Diganti

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal