Pasutri di Semarang Jadi Korban Gendam hingga Rugi Rp52 Juta, 2 Pelaku Ditangkap

Tim iNews
Penipuan modus gendam di Semarang menyasar pasangan suami istri hingga mengalami kerugian sekitar Rp52 juta. (Foto: dok Polri)

Sehari kemudian, polisi menangkap Abdul Fatah di kawasan Ngaliyan, Kota Semarang, pada Rabu (7/10/2026) pukul 08.30 WIB.

Kasus penipuan modus gendam di Semarang tersebut bermula pada Senin (5/10/2026). Saat itu, korban menjemput istrinya di Bandara Ahmad Yani Semarang.

Dalam perjalanan pulang menggunakan BRT, korban bertemu dua orang yang mengaku bernama H Ridwan dan Abdul Fatah.

Keduanya kemudian menawarkan tumpangan kepada korban dan istrinya menggunakan mobil dengan tujuan menuju arah Yogyakarta.

Setelah korban bersama istrinya berpindah ke dalam mobil, mereka kemudian dijemput pelaku lain yang mengemudikan kendaraan tersebut.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
1 hari lalu

Penipuan Love Scamming dan Investasi Bodong di Sulut, Korban Kehilangan Rp850 Juta

6 hari lalu

Heboh Penipuan Loker Damkar Jakarta, Pramono Minta Pelaku Dipecat!

9 hari lalu

Kemenhaj Catat Ada 189 Aduan Penipuan Haji-Umrah, Begini Modusnya

9 hari lalu

Wanita di Gowa Ditangkap terkait Dugaan Penipuan Skincare, Korban Rugi Rp400 Juta

13 hari lalu

Kombes Fahrurozi Dipatsus buntut Dugaan Penipuan Investasi Rp58,5 Miliar terhadap WN Malaysia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal