Sehari kemudian, polisi menangkap Abdul Fatah di kawasan Ngaliyan, Kota Semarang, pada Rabu (7/10/2026) pukul 08.30 WIB.
Kasus penipuan modus gendam di Semarang tersebut bermula pada Senin (5/10/2026). Saat itu, korban menjemput istrinya di Bandara Ahmad Yani Semarang.
Dalam perjalanan pulang menggunakan BRT, korban bertemu dua orang yang mengaku bernama H Ridwan dan Abdul Fatah.
Keduanya kemudian menawarkan tumpangan kepada korban dan istrinya menggunakan mobil dengan tujuan menuju arah Yogyakarta.
Setelah korban bersama istrinya berpindah ke dalam mobil, mereka kemudian dijemput pelaku lain yang mengemudikan kendaraan tersebut.