Pekerja Migran Laporkan Anggota Polres Pati atas Kasus Perselingkuhan, Ini Respons Polda Jateng

Ahmad Antoni
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Al-Qudusy. (foto Dok)

SEMARANG, iNews.id - Polda Jateng menegaskan komitmennya untuk menegakkan disiplin dan aturan bagi seluruh anggotanya tanpa terkecuali. Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy terkait penanganan kasus asusila yang melibatkan oknum anggota Polsek Cluwak, Polres Pati, Bripka RY.

Untuk diketahui, Bripka RY dilaporkan seorang pekerja migran bernama Sukalam karena berselingkuh dengan istrinya berinisial SA. Laporan itu ditindaklanjuti Polres Pati dengan mengadakan penyelidikan pemeriksaan hingga sidang kode etik terhadap Bripka RY.

Setelah melalui beberapa kali persidangan, terduga pelanggar Bripka RY akhirnya dianggap melanggar kode etik Polri dan dijatuhi sejumlah sanksi disiplin serta direkomendasikan untuk diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH).

"Terduga pelanggar dipersangkakan melanggar Pasal 11 huruf c dan Pasal 11 huruf d Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Saat ini yang bersangkutan ditempatkan di ruang khusus untuk menjalani sanksi disiplinnya," kata Iqbal, Selasa (21/12/2021).

Terkait rekomendasi PTDH, lanjut dia, Bripka RY diberi waktu 14 hari oleh komisi kode etik Polri di Polres Pati untuk mengajukan banding."Pengajuan banding ditujukan ke atasan Ankum yaitu Kapolda Jateng," katanya.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
1 hari lalu

Mutasi di Polda Jateng, Ini Daftar Lengkap 6 PJU dan 16 Kapolres yang Sertijab

2 hari lalu

Dilantik Kapolda Jabar, AKBP Muhammad Aldi Sulaiman Jadi Kapolres Majalengka

3 hari lalu

7 Perempuan di Jateng Jadi Korban Deepfake AI, Semuanya Alumni SMAN 1 Cepu

16 hari lalu

Pengedar Narkoba di Temanggung Ditangkap, Barang Bukti 12 Paket Sabu dan Ganja

19 hari lalu

Setahun Mozza Hilang, Sang Ayah Ungkap Pesan Haru Berharap Anaknya Pulang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal