Pelaku Mutilasi dan Pembakar PNS Kemenag di Banyumas Divonis Mati

Saladin Ayyubi
Antara
Terdakwa pemutilasi dan pembakar PNS Kemenag, Deni Priyanto divonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Banyumas, Kamis (2/1/2020). (Foto: Antara)

Saat mendengar putusan tersebut, terdakwa Deni Priyanto tampak berusaha tegar. Demikian pula dengan ibundanya, Tini yang duduk di kursi pengunjung tampak berusaha tegar meskipun terlihat meneteskan air mata ketika mendengar vonis mati yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Purwokerto kepada anak semata wayangnya.

Setelah membacakan amar putusan, Hakim Ketua Abdullah Mahrus memberi waktu kepada terdakwa Deni Priyanto selama tiga hari untuk menerima putusan tersebut atau mengajukan banding.

BACA JUGA:

Fakta Baru Kasus Mutilasi di Banyumas, Pelaku Kesal Korban Minta Dinikahi

Pelaku Mutilasi Korban KW di Dalam Mobil sepanjang Perjalanan Bogor-Banyumas

Vonis mati yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Banyumas tersebut sesuai dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Antonius dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan yang digelar pada tanggal 3 Desember 2019.

Penasihat hukum terdakwa Deni Priyanto, Waslam Makhsid mengatakan pihaknya telah menjalankan tugas yang diberikan Majelis Hakim PN Banyumas untuk mendampingi terdakwa Deni Priyanto selama menjalani persidangan.

"Tentang putusan ini, lebih baik (tanyakan) pada Deni sendiri, apakah mau menerima, apakah mau mengajukan upaya hukum banding," kata anggota Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran, Banyumas itu.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pembunuh Mama Muda di Makassar Ditangkap, Ternyata Sang Suami

57 tahun lalu

Mama Muda di Makassar Tewas Bersimbah Darah di Kamar Kos, Diduga Dibunuh Suami

57 tahun lalu

Mayat Terikat Ditemukan dalam Rumah Kosong di Jember, Pelaku Ditangkap Kurang dari 8 Jam

57 tahun lalu

Misteri Pembunuhan Janda di Jeneponto Terungkap, Pelaku Ditangkap usai Setahun Buron

57 tahun lalu

Terungkap Motif Menantu Tega Racuni Mertua dengan Sate Ayam di Boyolali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal