Pelaku Mutilasi dan Pembakar PNS Kemenag di Banyumas Divonis Mati

Saladin Ayyubi
Antara
Terdakwa pemutilasi dan pembakar PNS Kemenag, Deni Priyanto divonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Banyumas, Kamis (2/1/2020). (Foto: Antara)

Menurut dia, terdakwa Deni Priyanto selama ini belum menentukan pengacara dari LBH Perisai Kebenaran sebagai penasihat hukumnya.

Dia mengaku siap mendampingi terdakwa Deni Priyanto jika memilih upaya hukum banding dengan menjadikan LBH Perisai Kebenaran sebagai penasihat hukumnya. "Tapi kan harus ada pemberian surat kuasa. Kita belum koordinasi lagi," katanya.

Ibunda terdakwa Deni Priyanto, Tini enggan memberikan komentar terkait dengan vonis mati tersebut dengan alasan takut salah bicara.

Kasus pembunuhan dengan terdakwa Deni Priyanto, warga Desa Gumelem Wetan, Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, terhadap korban atas nama Komsatun Wachidah, warga Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, itu dilakukan dengan cara mutilasi di sebuah kamar kos yang berlokasi di Rancamekar RT 05 RW 01, Kelurahan Cipamokolan, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, pada tanggal 7 Juli 2019.

Potongan tubuh korban yang telah hangus dibakar ditemukan di wilayah Banyumas pada 8 Juli 2019.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
15 jam lalu

Cekcok Parkir Berujung Maut! Ini Kronologi Plt Kepala KUA di OKU Selatan Tewas Ditusuk Tetangga

16 jam lalu

Tragis! Plt Kepala KUA di OKU Selatan Tewas Ditusuk Tetangga usai Cekcok Mulut di Jalan

3 hari lalu

Terungkap setelah 2 Tahun, Ini Motif Sopir Travel Diduga Bunuh Mita dan Buang Jasad ke Jurang

5 hari lalu

Terungkap! Ini Motif Pembunuhan Pemilik Toko HP Ambarawa, 2 Pelaku Ditangkap

6 hari lalu

Tok! 5 Oknum Polisi Tersangka Pembunuhan Brigadir Eko di Jambi Dipecat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal