Pelaku Perusakan Masjid di Magelang Ditetapkan Tersangka

Angga Rosa
Plt Kapolresta Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun menunjukkan barang bukti perkara perusakan masjid di Krandan, Kebonrejo, Salaman, Selasa (13/12/2022). Foto: Ist.

Sesampainya di Masjid Al-Mahfudz, terduga pelaku mencoba masuk kembali ke dalam masjid namun ternyata dikunci semua. Pada saat itu hanya berada di dalam teras masjid. 

"Perbuatan terduga pelaku melanggar Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun atau pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 2 tahun 8 bulan," katanya. 

Menurut Sarojad, motif terduga pelaku melakukan perbuatan tersebut lantaran kesal dengan salah satu bank. 

"Terduga pelaku kesal sakit hati terhadap salah satu bank yang mana sertifikat tanah dan rumahnya itu dijadikan agunan. Yang bersangkutan datang ke sana ingin mengambilnya, karena masih menjadi barang jaminan dan belum dilunasi otomatis dari pihak bank tidak memperbolehkan, sehingga terjadi kekesalan dan ini dilampiaskan dengan melakukan pembakaran pembatas di salah satu masjid dan melakukan perusakan," ujarnya.

Terkait kejiwaan terduga pelaku, Sarojad menyatakan dalam pemeriksaan terduga pelaku, pihaknya didampingi dokter dari rumah sakit jiwa. Dokter juga akan melakukan pemeriksaan dan observasi terhadap yang bersangkutan. 

"Informasi yang beredar pelaku ini mengalami gangguan kejiwaan karena depresi dan pernah dirawat jalan dan pengobatan di rumah sakit jiwa. Ini masih kami dalami, apakah betul atau tidak," ucapnya. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
3 hari lalu

Truk Boks dan Motor Terbakar usai Bertabrakan di Jalur Yogyakarta–Magelang

5 hari lalu

Bentrokan di Bangkalan Berujung Penembakan, 1 Orang Terluka 2 Mobil Rusak

15 hari lalu

Rumah ASN di Mamasa Dirusak OTK, Polisi Dalami 3 Motif Ini

23 hari lalu

Kronologi Kecelakaan Beruntun 6 Kendaraan di Magelang, Dipicu Truk Rem Blong

23 hari lalu

Kecelakaan Beruntun Truk Tabrak 5 Mobil di Magelang, 1 Orang Luka Parah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal