Pembunuh Istri dan Ibu Mertua di Purworejo Divonis Mati, Warga Bersorak Bahagia

Joe Hartoyo
Warga dan keluarga korban yang mengikuti jalannya sidang vonis pembunuhan istri dan mertua di Purworejo, Kamis (24/10/2019). (Foto: iNews.id/Joe Hartoyo).

PURWOREJO, iNews.id - Majelis hakim menjatuhkan vonis mati terhadap Gunardi (35), pelaku pembunuhan yang menewaskan istri dan mertuanya di Purworejo, Jawa Tengah. Puluhan warga yang mengikuti jalannya sidang, bersorak usai vonis dijatuhkan.

Majelis hakim yang dipimpin Mardison dengan anggota Setyorini Wulandari dan Diah Ayu Marti Astuti menyatakan terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap tiga korban.

Menurut Madison, terdakwa pernah mengancam akan menghancurkan keluarga korban. Jadi tidak masuk logika hukum jika terdakwa bawa pisau untuk berjaga-jaga.

“Alasan bahwa pisau akan ditunjukkan untuk menakut-nakuti korban, juga tidak masuk akal," kata majelis hakim dalam sidang di Ruang Sidang Cakra Kejari Purworejo, Kamis (25/10/2019).

Majelis hakim mengatakan ada sejumlah alasan yang memberatkan terdakwa. Di antaranya, perbuatannya meresahkan, sadistis dan keji. Selain itu anak kandung terdakwa juga terluka dan mengalami trauma akibat penganiayaan. Di sisi lain, tidak ada satu pun hal yang dianggap bisa meringankan terdakwa.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sempat Buron, Pelaku Penembakan Tetangga di Lampung Timur Serahkan Diri

57 tahun lalu

Istri di Banyumas Jadi Tersangka Pembunuhan Suami, Diduga demi Menikah dengan Pria Lain

57 tahun lalu

Surabaya Geger, Wanita Paruh Baya Ditemukan Tewas Telanjang Bersimbah Darah di Kamar Kos

57 tahun lalu

Baru Keluar Penjara, Residivis Perkosa Mahasiswi di Kulonprogo

57 tahun lalu

Polisi Tangkap Amin Rais di Rokan Hilir, Kabur usai Bunuh Warga di Dumai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal