Pembunuh Sadis Perempuan di Demak Ditangkap, Ternyata Kakak Ipar Korban

Sukmawijaya
Tersangka pembunuhan sadis saat digelandang di Mapolres Demak, Kamis (26/5/2022). (IST)

"Pelaku kemudian masuk ke kamar korban setelah korban tidak mengindahkan perintahnya. Pelaku kemudian membekap mulut dan mencekik leher korban serta membenturkan kepala korban kedinding," ungkapnya.

Setelah korban lemas akibat cekikan, pelaku kemudian memaksa korban untuk bersetubuh dan mengancam korban jika perbuatannya di laporkan kepada kakak dan ibu kandungnya.

"Tersangka meninggalkan korban setelah berhasil menyetubuhinya. Kemudian tersangka kembali ke kamarnya untuk tidur bersama istrinya," ujarnya.

Dia mengatakan, pada Rabu (25/5) sekira pukul 01.30 Wib, tersangka kembali masuk ke dalam kamar korban untuk menyetubuhinya kembali. Korban yang sudah lemas akibat perlakuan sebelumnya berusaha menolak, sehingga tersangka emosi dan melakukan kekerasan kepada korban.

"Tersangka kembali mencekik leher dan membekap mulut korban hingga pingsan. Setelah itu tersangka mengambil balok kayu di belakang rumah dan memukulkannya ke dada korban. Tak hanya itu, tersangka juga memukul mulut korban dengan tangan kanannya sebanyak satu kali hingga berdarah," ujarnya.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
12 hari lalu

Isak Tangis Sambut Jenazah Sri Lestari Korban Pembunuhan Sadis di Demak

12 hari lalu

Kasus Mayat Perempuan Dibakar di Demak, Keluarga Minta Pembunuhnya Dihukum Berat

12 hari lalu

Adik Sri Lestari Tak Menyangka Jasad Terbakar di Pos Ronda Demak Ternyata Kakaknya

12 hari lalu

Misteri Mayat Perempuan Terbakar di Pos Ronda Demak Terungkap, Pembunuh Ditangkap

14 hari lalu

Bandung Geger, Jasad Perempuan Ditemukan Terbungkus Kardus di Pinggir Jalan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal