Pembunuh Sadis Perempuan di Demak Ditangkap, Ternyata Kakak Ipar Korban

Sukmawijaya
Tersangka pembunuhan sadis saat digelandang di Mapolres Demak, Kamis (26/5/2022). (IST)

Setelah mengetahui korban sudah tidak bernafas, pelaku kemudian menyetubuhi korban dan membuang mayat korban ke pekarangan dekat rumahnya.

"Motifnya adalah tersangka merasa cemburu karena korban mempunyai pacar. Tersangka memendam rasa cinta kepada korban namun tak tersampaikan hingga tersangka gelap mata, menyetubuhi dan membunuh korban," pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka di kenakan Pasal 340 KUHP. Subsidair Pasal 338 KUHPidana subsidair Pasal 351  ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
1 hari lalu

Peretas Ratusan Website Sekolah Ditangkap, Raup Rp400 Juta dari Promosi Judi Online

1 hari lalu

Pengunjung Rumah Hantu di Tulungagung Tewas di Pintu Keluar, Tiba-Tiba Terjatuh

4 hari lalu

Olah TKP Bentrokan di Bangkalan, Polisi Temukan Sejumlah Selongsong Peluru dan Sajam

17 hari lalu

2 Perampok dan Pembunuh Janda di Lampung Utara Ditangkap, Ternyata Tetangga Korban

18 hari lalu

Olah TKP Kecelakaan Maut di Indramayu Tewaskan 12 Orang, Mobil Pikap Ditabrak 2 Truk

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal