Pembunuh Sekeluarga di Rembang Dituntut Hukuman Mati

Musyafa
Anak-anak Almarhum Ki Anom Subekti menyaksikan persidangan di Pengadilan Negeri Rembang, Rabu (15/9/2021). (iNews/Musyafa)

“Ingin sebenarnya terdakwa bisa dihadirkan ketika putusan nanti, sebagai bentuk merasakan apa yang kami rasakan. Kalau kayak gini kan dia nggak tahu, kami keluarganya seperti apa,” kata Ika dengan mata sembab.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Setyo Langgeng menyatakan siap membacakan pembelaan secara tertulis pada sidang berikutnya tanggal 29 September mendatang.

“Kami selaku penasihat hukum yang ditunjuk oleh Pengadilan Negeri Rembang, akan mengajukan nota pembelaan pada intinya mengajukan permohonan supaya terdakwa dihukum dengan seadil-adilnya, “ kata Setyo.

Sebelumnya, Sumani, warga Dusun Pandak Desa Pragu, Kecamatan Sulang, Rembang didakwa membunuh seniman Ki  Anom Subekti, istri dan kedua anaknya di Padepokan Seni Ongko Joyo Desa Turusgede, Rembang pada bulan Februari lalu.

Ketika itu terdakwa merampas uang dan perhiasan milik korban, untuk membayar hutang. Terdakwa terbelit hutang, akibat ketagihan judi online.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
2 hari lalu

Terungkap Motif Pembunuhan Perangkat Desa di Pekalongan, Pelaku Dendam Sering Disuruh

2 hari lalu

Polisi Ungkap Pembunuhan Perangkat Desa di Pekalongan, Pelaku Ditangkap

7 hari lalu

Terjerat Utang, PNS di Cirebon Bunuh Tetangga Pakai Obeng demi Curi Perhiasan

9 hari lalu

Tok! 19 Terdakwa Penjualan Bayi ke Singapura Dihukum 6 hingga 7 Tahun Penjara

9 hari lalu

Tak Terbukti Malapraktik, Dokter Spesialis Anak RSUD Pangkalpinang Divonis Bebas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal