JAKARTA,inews.id – Pemerintah telah menerbitkan aturan baru mudik Lebaran 2022 Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Aturan baru mudik Lebaran 2022 ini ditandatangani oleh Kepala Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Suharyanto pada 2 April 2022.
"Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 2 April 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan atau pun hasil evaluasi dari Kementerian/Lembaga," bunyi SE tersebut, Senin (4/4/2022).
Dengan berlakunya SE ini, maka Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Berikut aturan baru Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia: