Ini Aturan Baru Mudik Lebaran 2022 Moda Darat, Laut dan Udara

Binti Mufarida
Pemerintah membolehkan mudik Lebaran tahun ini. (Foto: Ilustrasi/Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah telah resmi menerbitkan aturan baru mudik lebaran 2022. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Aturan baru mudik lebaran 2022 ini ditandatangani oleh Kepala Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Suharyanto pada 2 April 2022. 

“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 2 April 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari Kementerian/Lembaga,” dikutip dari SE yang diterima, Senin (4/4/2022).

Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Menag Siapkan Aturan Baru Cegah Kekerasan Seksual di Pesantren, Perketat Pengawasan

Nasional
6 hari lalu

Kemenag Susun Tata Tertib Baru untuk Tekan Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes

Nasional
13 hari lalu

KSPSI Sebut Pemerintah bakal Umumkan Aturan Baru Outsourcing, Ini Bocorannya

Makro
21 hari lalu

DJP soal PPN Jalan Tol: Masih Tahap Perencanaan, Belum Berlaku

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal