Ini Aturan Baru Mudik Lebaran 2022 Moda Darat, Laut dan Udara

Binti Mufarida
Pemerintah membolehkan mudik Lebaran tahun ini. (Foto: Ilustrasi/Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah telah resmi menerbitkan aturan baru mudik lebaran 2022. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Aturan baru mudik lebaran 2022 ini ditandatangani oleh Kepala Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Suharyanto pada 2 April 2022. 

“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 2 April 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari Kementerian/Lembaga,” dikutip dari SE yang diterima, Senin (4/4/2022).

Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
10 hari lalu

Bunyi Aturan Lengkap Bandara IMIP Berstatus Internasional sejak Agustus 2025

Nasional
15 hari lalu

Gus Yahya soal Diminta Mundur dari Ketum PBNU: Harus Sesuai Mekanisme Resmi 

Nasional
23 hari lalu

Purbaya Mau Permanenkan Tarif Pajak UMKM 0,5%, asal...

Nasional
1 bulan lalu

Purbaya Buka Suara soal Aturan Pemda Bisa Ngutang ke Pusat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal