Pemudik Wajib Tahu, Ini Aturan Baru Mudik Lebaran 2022

Binti Mufarida
Ilustrasi mudik lebaran. (Foto: Ist)

- Wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19. PPDN dengan usia dibawah 6 tahun: - Dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi 

- Tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen 
- Wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 
- Menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

5. Aturan Mudik di Wilayah Aglomerasi: Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Geger! Mayat Perempuan Muncul saat Pengerukan Sampah di Pintu Air Barata Surabaya

57 tahun lalu

H-2 Lebaran, Pelindo Regional 2 Sukses Layani 119 Ribu Penumpang

57 tahun lalu

Pemkab Kotabaru Lepas 94 Peserta Program Mudik Gratis 2026

57 tahun lalu

Tol Bocimi Seksi III Parungkuda–Karangtengah Dibuka Fungsional Gratis Mulai 13 Maret

57 tahun lalu

Pemudik Diminta Waspada, Jalur Pansela Sukabumi-Pangandaran Minim Penerangan dan Rawan Longsor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal