Penangguhan Penahanan Dikabulkan, 2 Tersangka Kecelakaan Bus di Guci Tegal Hirup Udara Bebas

Yunibar
Sopir dan kernet yang jadi tersangka kecelakaan bus di Guci, Kabupaten Tegal menghirup udara bebas, Selasa (23/5/2023). Foto: iNews TV/Yunibar.

TEGAL, iNews.id - Sopir dan kernet yang menjadi tersangka dalam kecelakaan bus peziarah terjun ke sungai di objek wisata Guci, Kabupaten Tegal bisa menghirup udara bebas, Selasa (23/5/2023). Polisi mengabulkan penangguhan penahanan keduanya dengan jaminan pihak keluarga. 

Sopir bus Romyani (56) dan kernetnya Andre Yulianto (44) keluar dari ruang pemeriksaan Satreskrim Polres Tegal dengan dijemput keluarga. Turut mendampingi perwakilan perusahaan dan kuasa hukumnya dari tim Hotman 911. 

Kasi Humas Polres Tegal Ipda Untung Heru Santoso mengatakan, penangguhan penahanan berdasar surat permohonan dari keluarga tersangka melalui kuasa hukumnya. 

“Atas pertimbangan penyidik, yang bersangkutan kooperatif dan tidak berbelit selama proses penyidikan,” kata Untung Heru Santoso. 

Tim Hotman 911 menyampaikan, pihak keluarga menjadi penjamin atas penangguhan penahanan kedua tersangka. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
6 hari lalu

Kasus Tuberkulosis di Tegal Tembus 6.000 Orang, Polda Jateng Tracing Massal

8 hari lalu

Kebakaran Lahan di Pinggir Tol Pejagan-Pemalang, Pengendara Diimbau Waspada

23 hari lalu

Kronologi Kecelakaan Bus Tewaskan 2 Orang di Mamuju Tengah, Diduga akibat Rem Blong

23 hari lalu

Kecelakaan Maut Bus Penumpang di Mamuju Tengah, 2 Orang Tewas dan 10 Luka

1 bulan lalu

Terungkap! Ini Penyebab M Fahri Pendaki Gunung Slamet Tewas Jatuh ke Kawah 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal