Penangguhan Penahanan Dikabulkan, 2 Tersangka Kecelakaan Bus di Guci Tegal Hirup Udara Bebas

Yunibar
Sopir dan kernet yang jadi tersangka kecelakaan bus di Guci, Kabupaten Tegal menghirup udara bebas, Selasa (23/5/2023). Foto: iNews TV/Yunibar.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada pihak-pihak yang membantu upaya penangguhan penahanan,” kata tersangka sopir bus, Romyani. 

Kasus kecelakaan tunggal bus peziarah meluncur terjun ke sungai di objek wisata Guci terjadi 7 Mei 2023. Saat kejadian, di dalam bus ada 37 orang. Peristiwa mengakibatkan dua orang di antaranya meninggal dunia. 

Polisi menetapkan sopir dan kernet bus sebagai tersangka karena dinilai lalai yang mengakibatkan orang meninggal dunia. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
6 hari lalu

Kasus Tuberkulosis di Tegal Tembus 6.000 Orang, Polda Jateng Tracing Massal

8 hari lalu

Kebakaran Lahan di Pinggir Tol Pejagan-Pemalang, Pengendara Diimbau Waspada

23 hari lalu

Kronologi Kecelakaan Bus Tewaskan 2 Orang di Mamuju Tengah, Diduga akibat Rem Blong

23 hari lalu

Kecelakaan Maut Bus Penumpang di Mamuju Tengah, 2 Orang Tewas dan 10 Luka

1 bulan lalu

Terungkap! Ini Penyebab M Fahri Pendaki Gunung Slamet Tewas Jatuh ke Kawah 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal