Peredaran Minyak Goreng Kemasan Ilegal di Banyumas-Malang, Kapolda Jateng : Sangat Besar

Saladin Ayyubi
Ahmad Antoni
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi memperlihatkan barang bungki kasus peredaran minyak goreng kemasan tanpa izin edar di Mapolres Banyumas. (Ist)

Dari hasil penyelidikan yang didapat, merek tersebut tidak memiliki izin edar serta tidak mencantumkan informasi yang benar terkait produknya di kemasan.

Merek tersebut juga memberikan keterangan atau pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan pada label dengan memakai izin edar dari perusahaan lain. Barcode yang tertera dalam kemasan juga ternyata milik perusahaan lain. Merek tersebut juga tidak mencantumkan logo halal dari MUI.

Petugas kemudian mengamankan 7 orang pelaku dari TKP dan barang bukti sebanyak 628 karton berisi @12 botol migor merk Lapama berukuran 800ml dengan total 6.000 liter minyak goreng.

Pendalaman yang dilakukan petugas mengarah ke tempat pengemasan migor merek Lapama di CV. Alam Timur Jaya yang terletak di Watugede, Singosari, Kabupaten Malang. Di lokasi tersebut petugas mengamankan 895 karton berisi migor merk Lapama dengan total lebih dari 8,5.000 liter.

Selain mengamankan barang bukti, petugas juga mengamankan tersangka berinisial RAN selaku direktur perusahaan tersebut.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jejak Karier Irjen Pipit Rismanto, Resmi Dilantik Jadi Kapolda Jabar

57 tahun lalu

Kapolres Tegal Kota: Aiptu N yang Diduga Siksa Istri Siri Sudah Ditahan!

57 tahun lalu

Oknum Polisi Aiptu N Anggota Polres Tegal Kota Ditahan Dugaan Aniaya Perempuan

57 tahun lalu

Waspada! Produk Mengandung Ganja Dijual di Marketplace

57 tahun lalu

Polda Jateng Ungkap Modus Baru Peredaran Salep Ganja dari Thailand

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal