KARANGANYAR, iNews.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah membongkar praktik peredaran gelap sabu di Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua pria yang diduga sebagai pengedar narkotika.
Kedua tersangka berinisial AM (30) dan MG (31), warga Kota Surakarta. Dari tangan keduanya, polisi menyita 23 paket sabu siap edar dengan berat bruto mencapai 17,86 gram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol Yos Guntur mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika.
"Berbekal informasi dari masyarakat, kami langsung melakukan pendalaman hingga tim berhasil mengidentifikasi para pelaku beserta lokasi penyimpanan dan pengemasan narkotika," ujarnya dikutip dari iNews Muria Sabtu (1/8/2026).
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 10.25 WIB di sebuah kamar mess yang berada di Kelurahan Malangjiwan, Kecamatan Colomadu. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu yang disembunyikan di saku jaket salah satu tersangka.