Polisi kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut di kamar mess tersebut. Ruangan itu diduga digunakan sebagai tempat untuk meracik dan membagi sabu menjadi beberapa paket kecil sebelum diedarkan.
Selain 23 paket sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit timbangan digital, plastik klip, lakban berbagai warna, double tape, satu set alat hisap sabu atau bong, dua unit telepon genggam, serta dompet.
Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengaku menjalankan aktivitas peredaran sabu atas arahan seseorang berinisial W. Polisi kini menetapkan W sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
AM dan MG diketahui bertugas mengambil, membagi, hingga menempatkan paket sabu di sejumlah lokasi menggunakan sistem tempel atau ranjau. Modus tersebut dilakukan untuk menghindari pertemuan langsung dengan pembeli.
"Mereka dijanjikan upah Rp3 juta dan sabu untuk dikonsumsi gratis. Pengakuan ini terus kami dalami untuk mengejar pelaku utama yang masih buron," kata Kombes Pol Yos Guntur.