Peredaran Sabu di Karanganyar Dibongkar Polisi, 2 Pelaku Ditangkap 1 Orang Buron

Tim iNews
Polda Jateng bongkar peredaran sabu di Karanganyar dengan menangkap dua pengedar dan menyita 23 paket narkotika siap edar. (Foto: ist)

Polisi juga menemukan fakta bahwa salah satu tersangka merupakan residivis kasus narkoba. Tersangka tersebut diketahui baru bebas pada 2025 setelah menjalani hukuman sejak 2021.

"Peredaran narkotika adalah kejahatan terorganisir yang terus merekrut pelaku, termasuk mantan narapidana. Kami tidak akan berhenti hingga seluruh mata rantai mulai dari kurir, pengedar, hingga bandar," ucapnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain itu, keduanya juga dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman pidana sesuai aturan yang berlaku.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 hari lalu

Pilot Malaysia Penyelundup Narkoba ke Indonesia juga Positif Sabu hingga Kokain

9 hari lalu

Polisi Tangkap Kurir Narkoba Bawa Sabu 24 Kg, Sempat Kejar-kejaran 12 Km di Tol Kisaran

11 hari lalu

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Sabu Hampir 1 Ton

13 hari lalu

6 Pengedar Narkoba di Pangkalpinang Ditangkap, 1,1 Kg Sabu Disita

14 hari lalu

2 Kurir Narkoba Ditangkap di Kediri, Polisi Sita Sabu 3,2 Kg dan 2.480 Butir Ekstasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal