Pilbup Semarang, Bawaslu Larang Calon Petahana Politisasi Program Pemerintah

Angga Rosa
Suasana rakor dengan stake holder terkait pencegahan Covid-19 pada saat pemungutan suara Pilkada 2020 yang digelar Bawaslu Kabupaten Semarang, Sabtu (5/12/2020). (Istimewa)

"Larangan menggunakan wewenang itu diatur dalam pasal 71 ayat 1 UU 10 tahun 2016 tentang Pilkada bahwa tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon bisa dipidana penjara dan atau denda. Saya kira para Paslon yang terlibat sudah paham soal itu," ujarnya.

Talkhis menyatakan apabila Bupati atau Wakil Bupati selaku petahana melanggar ketentuan tersebut dapat juga dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Kabupaten/Kota.

"Kami juga meminta semua pihak agar tidak melakukan kampanye di luar jadwal. Masa kampanye sudah berlangsung sejak 26 September hingga 5 Desember 2020. Jika ada yang kampanye di luar jadwal dapat dijerat hukum pidana UU Pilkada," terangnya.

Sebagai bentuk pencegahan, Bawaslu Kabupaten Semarang melalui surat yang dikirim ke Bupati Semarang juga tegas meminta supaya menunda pembagian bantuan sosial atau sejenisnya pada masa tenang.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
4 hari lalu

Perempuan Korban Jambret di Semarang Melawan, 3 Pelaku Diamuk Warga hingga Motor Dibakar

9 hari lalu

Aniaya Pedagang Cilok, 6 Anak Punk Babak Belur Dihajar Warga di Semarang

17 hari lalu

Kerangka Jenazah Mozza Axillia Tiba di Rumah Duka, Disambut Tangis Keluarga dan Pelayat

20 hari lalu

Terungkap! Motif Pelaku Bunuh Mozza karena Cemburu, Jasad Dibuang di Tol Semarang

20 hari lalu

Gelar Tahlilan, Keluarga Harap Bukan Mayat Mozza yang Ditemukan di Tol Semarang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal