PN Semarang Eksekusi 9 Rumdin Polri di Semarang Tanpa Dihadiri Penghuni Rumah

Antara
Juru sita PN Semarang didampingi petugas kepolisian membacakan penetapan eksekusi pengosongan sembilan rumah dinas Polri di Jalan Erlangga Tengah, Kota Semarang, Rabu (29/6/2022). (Antara)

SEMARANG, iNews.id -Pengadilan Negeri (PN) Semarang mengeksekusi sembilan rumah dinas (rumdin) Polri di Jalan Erlangga Tengah, Kota Semarang, Rabu (29/6/2022). Eksekusi diawali dengan pembacaan surat penetapan Ketua PN Semarang tentang permohonan eksekusi oleh Juru Sita PN Semarang Tony Rachardiyanto.

Tony mengatakan, penetapan eksekusi yang merupakan permohonan dari Kapolda Jawa Tengah itu telah berkekuatan hukum tetap.

Pelaksanaan eksekusi pengosongan itu sendiri hanya dihadiri perwakilan dari Polda Jawa Tengah, tanpa dihadiri para penghuni rumah.

Seluruh rumah dinas yang dieksekusi itu sendiri telah dalam keadaan kosong karena ditinggal penghuninya.

Sementara Kepala Bidang Hukum Polda Jawa Tengah Kombes.Pol Imran Amir menjelaskan upaya hukum terhadap pengosongan rumah dinas tersebut.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
24 jam lalu

Mutasi di Polda Jateng, Ini Daftar Lengkap 6 PJU dan 16 Kapolres yang Sertijab

2 hari lalu

Dilantik Kapolda Jabar, AKBP Muhammad Aldi Sulaiman Jadi Kapolres Majalengka

2 hari lalu

7 Perempuan di Jateng Jadi Korban Deepfake AI, Semuanya Alumni SMAN 1 Cepu

9 hari lalu

Tok! 19 Terdakwa Penjualan Bayi ke Singapura Dihukum 6 hingga 7 Tahun Penjara

9 hari lalu

Tak Terbukti Malapraktik, Dokter Spesialis Anak RSUD Pangkalpinang Divonis Bebas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal