PN Semarang Eksekusi 9 Rumdin Polri di Semarang Tanpa Dihadiri Penghuni Rumah

Antara
Juru sita PN Semarang didampingi petugas kepolisian membacakan penetapan eksekusi pengosongan sembilan rumah dinas Polri di Jalan Erlangga Tengah, Kota Semarang, Rabu (29/6/2022). (Antara)

SEMARANG, iNews.id -Pengadilan Negeri (PN) Semarang mengeksekusi sembilan rumah dinas (rumdin) Polri di Jalan Erlangga Tengah, Kota Semarang, Rabu (29/6/2022). Eksekusi diawali dengan pembacaan surat penetapan Ketua PN Semarang tentang permohonan eksekusi oleh Juru Sita PN Semarang Tony Rachardiyanto.

Tony mengatakan, penetapan eksekusi yang merupakan permohonan dari Kapolda Jawa Tengah itu telah berkekuatan hukum tetap.

Pelaksanaan eksekusi pengosongan itu sendiri hanya dihadiri perwakilan dari Polda Jawa Tengah, tanpa dihadiri para penghuni rumah.

Seluruh rumah dinas yang dieksekusi itu sendiri telah dalam keadaan kosong karena ditinggal penghuninya.

Sementara Kepala Bidang Hukum Polda Jawa Tengah Kombes.Pol Imran Amir menjelaskan upaya hukum terhadap pengosongan rumah dinas tersebut.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
6 hari lalu

Kabar Duka, Kombes Steidy Raranta Meninggal Baru 4 Hari Dilantik Jadi Kabid Humas Polda Sulut

9 hari lalu

Bripka Agus Sulaiman Pembunuh Mahasiswi UMM Divonis Mati, Ayah Korban Sujud Syukur

9 hari lalu

Sertijab 7 Perwira di Polres Kuansing, Ini Nama-Nama Pejabat Baru dan Lama

10 hari lalu

Sosok AKBP Heti Patmawati Perwira Polda Lampung Raih Penghargaan Polwan Internasional

17 hari lalu

Polri Kerahkan Helikopter Evakuasi 2 Jenazah KM Virgo Transport 8, Perkuat Operasi SAR

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal