PN Semarang Eksekusi 9 Rumdin Polri di Semarang Tanpa Dihadiri Penghuni Rumah

Antara
Juru sita PN Semarang didampingi petugas kepolisian membacakan penetapan eksekusi pengosongan sembilan rumah dinas Polri di Jalan Erlangga Tengah, Kota Semarang, Rabu (29/6/2022). (Antara)

"Kami sudah mengajukan gugatan permohonan eksekusi ke PN Semarang sejak 2018," katanya.

Menurut dia, upaya persuasif sudah dilakukan untuk meminta para penghuni rumah dinas itu untuk meninggalkan tempat.

Imran mengatakan para penghuni yang menempati rumah dinas tersebut sudah bukan merupakan anggota Polri aktif.

Dia mengatakan, rumah dinas ini nantinya akan diperuntukkan bagi anggota yang belum memiliki tempat tinggal.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polri Bentuk Polresta Baru di IKN, Dipimpin AKBP Supriyanto

57 tahun lalu

Polres Lombok Tengah Naik Status Jadi Polresta, Mandalika Jadi Perhatian

57 tahun lalu

Pati Geger! Rumah 2 Lantai Dirobohkan gegara Sengketa Gono-Gini

57 tahun lalu

Granat Nanas Ditemukan di Kebun Jagung Warga Tegal, Gegana Langsung Turun Tangan

57 tahun lalu

Bos Penerbit Musik Divonis 1 Tahun 11 Bulan Penjara Kasus Kekerasan Seksual

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal